Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b memiliki tugas:
a. melakukan pendukungan pengumpulan Data yang dilakukan oleh Produsen Data;
b. melakukan pemeriksaan/verifikasi kesesuaian data yang dihasilkan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
c. melakukan pemeriksanaan/verifikasi kelengkapan Data yang disampaikan oleh Produsen Data lingkup kedeputian sesuai dengan daftar Data;
d. menyampaikan Data yang sudah dilakukan pemeriksanaan/verifikasi kesesuaian dan kelengkapan data kepada Walidata; dan
e. membantu Walidata dalam membina Produsen Data.
(2) Koordinator Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kedeputian.
Koreksi Anda
