Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan Data dan melaksanakan bersama dengan Produsen Data;
b. mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data melalui Koordinator Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
c. melakukan konsultasi dengan Pembina Data atas hasil pemeriksaan Data Prioritas;
d. menyampaikan kembali Data yang belum sesuai prinsip Satu Data INDONESIA kepada Produsen Data melalui Koordinator Produsen Data;
e. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas;
f. melakukan analisis Data dengan menggunakan Data yang sudah tersimpan di Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif;
g. menyebarluaskan Data, meliputi Kode Referensi, Data Induk, Standar Data, Metadata, Data Prioritas dan jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data;
h. menyebarluaskan Data melalui Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif agar mudah diakses dan dibagipakaikan;
i. memastikan proses interoperabilitas dari sistem informasi dan/atau aplikasi internal dengan Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif;
j. memastikan ketersediaan tempat penyimpanan Data yang memadai;
k. memastikan keamanan Data dan informasi;
l. melakukan pemeriksaan/verifikasi Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
m. melakukan pengelolaan Data pada Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif;
n. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data;
o. melakukan pemantauan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif;
p. melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif; dan
q. menyusun laporan penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan informasi.
(3) Walidata dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Koordinator Produsen Data.
Koreksi Anda
