Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh:
a. Walidata;
b. Koordinator Produsen Data; dan
c. Produsen Data.
(2) Penyelenggara Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
