Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Setiap Data yang dihasilkan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Data yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui proses kompilasi, pembersihan, dan verifikasi.
Koreksi Anda
