Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Jenis Data di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya;
dan
b. Data berdasarkan bidang informasi.
(2) Jenis Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Data Statistik; dan
b. Data Geospasial.
(3) Jenis Data berdasarkan bidang informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data Bidang Ekonomi Kreatif.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihasilkan secara:
a. otomatis melalui sistem/aplikasi; dan/atau
b. manual melalui jenis isian.
(5) Jenis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
