Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Data di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya; dan b. Data berdasarkan bidang informasi. (2) Jenis Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Data Statistik; dan b. Data Geospasial. (3) Jenis Data berdasarkan bidang informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data Bidang Ekonomi Kreatif. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihasilkan secara: a. otomatis melalui sistem/aplikasi; dan/atau b. manual melalui jenis isian. (5) Jenis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda