Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Layanan Permintaan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan satu jam sebelum jam kerja berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diproses pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
