Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Konsekuensi dilaksanakan sebagai dasar untuk pengklasifikasian Informasi atas Informasi yang dikecualikan. (2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Utama dan PPID Tingkat I, atau satuan kerja di lingkungan Kementerian, yaitu: a. sebelum adanya Permintaan Informasi Publik; b. pada saat adanya Permintaan Informasi Publik; dan/atau c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan; b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang; c. menganalisis peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar pengecualian; dan d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum, dan/atau ukuran lain atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. (5) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPID Utama dengan bantuan PPID Tingkat I, dan/atau satuan kerja terkait di lingkungan Kementerian dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya. (6) Pengujian Konsekuensi dibuat dalam lembar Pengujian Konsekuensi dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Atasan PPID dalam bentuk Keputusan.
Koreksi Anda