Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) PPID Tingkat I dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Kementerian.
(2) PPID Tingkat I menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPID Tingkat I menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPID Utama.
(4) PPID Utama melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Daftar Informasi Publik oleh Atasan PPID dalam bentuk Keputusan.
(6) Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
