Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan secara tertulis oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dengan mengisi formulir pernyataan keberatan atas Permintaan Informasi Publik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal formulir pernyataan keberatan atas Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Petugas Pelayanan Informasi:
a. memberikan nomor pendaftaran pada formulir Pernyataan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
b. mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan;
c. menyampaikan
formulir Pernyataan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan; dan
d. menyimpan asli formulir Pernyataan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
(3) Dalam hal formulir pernyataan keberatan atas Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Petugas Pelayanan Informasi menginformasikan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya untuk melengkapi formulir pernyataan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
