Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. penolakan atas Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya Permintaan Informasi Publik;
f. Permintaan Informasi Publik dikenakan biaya;
dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
Koreksi Anda
