Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) PPID menyampaikan jawaban atas Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam bentuk pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Kementerian wajib memberitahukan kepada Pemohon informasi Publik terkait badan publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Kementerian mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasannya;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi Informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan maka Informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; dan/atau
f. alat penyampai dan format Informasi yang akan diberikan.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
