Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik telah mengajukan Permintaan Informasi Publik., PPID mencatat Permintaan Informasi Publik dalam register Permintaan Informasi Publik. (2) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam register Permintaan Informasi Publik.
Koreksi Anda