Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik telah mengajukan Permintaan Informasi Publik., PPID mencatat Permintaan
Informasi Publik dalam register Permintaan Informasi Publik.
(2) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam register Permintaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
