Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. elektronik yang dikirimkan melalui laman Kementerian atau surat elektronik; atau
b. nonelektronik dengan datang langsung dan/atau mengirimkan surat ke Kementerian.
Koreksi Anda
