Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik secara tertulis kepada Kementerian dan/atau PPID.
(2) Pemohon Informasi Publik terdiri atas:
a. orang perorangan;
b. kelompok orang; atau
c. badan hukum.
(3) Identitas Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. bagi Pemohon Informasi Publik orang perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. bagi Pemohon Informasi Publik kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa; dan
c. bagi Pemohon Informasi Publik badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa fotokopi akta pendirian yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan identitas pengurus atau kuasa dari Pemohon Informasi Publik.
(4) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(5) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kementerian wajib menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(7) Sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik bagi
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
