Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Daftar Informasi Publik Kementerian, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan;
b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian;
c. Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya, kecuali yang dinilai bersifat rahasia;
e. surat-menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris;
h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
j. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
n. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya;
o. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
p. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
q. Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
r. Informasi tentang standar pengumuman Informasi; dan
s. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
