Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta;
c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat;
dan
d. Informasi Publik yang dikecualikan.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c disediakan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital.
(3) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
Koreksi Anda
