Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan d. Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c disediakan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital. (3) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
Koreksi Anda