Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d berada di bawah PPID Utama.
(2) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik;
b. melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
c. mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan
d. mencatat permintaan dan/atau keberatan pada buku registrasi.
(3) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pejabat fungsional dan/atau pegawai lainnya di lingkungan Kementerian.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pelayanan Informasi bertanggung jawab kepada PPID Utama.
Koreksi Anda
