Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dijabat oleh Sekretaris Deputi dari masing-masing Deputi.
(2) PPID Tingkat I bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing Deputi.
(3) PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan Deputi untuk disampaikan kepada PPID Utama;
b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Deputi untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
c. membantu PPID Utama dalam melakukan Pengujian Konsekuensi;
d. membantu PPID Utama dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
e. membantu PPID Utama dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan
f. menghadiri persidangan Sengketa Informasi Publik.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID Tingkat I dapat dibantu oleh pejabat fungsional.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID Tingkat I bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
Koreksi Anda
