Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang komunikasi publik. (2) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Kementerian berdasarkan masukan dari PPID Tingkat I paling singkat 6 (enam) bulan sekali; c. melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; d. mengoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; e. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; f. melaksanakan Pengujian Konsekuensi; g. MENETAPKAN hasil Pengujian Konsekuensi; h. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan; i. membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; j. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; k. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; l. mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; m. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; n. MENETAPKAN laporan layanan Informasi Publik; dan o. menghadiri persidangan Sengketa Informasi Publik. (3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Utama berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik; b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; d. meminta klarifikasi kepada PPID Tingkat I dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID; f. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID; g. menugaskan PPID Tingkat I dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Tingkat I, pejabat fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g, PPID Utama dapat dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PPID Utama bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
Koreksi Anda