Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menunjuk PPID Utama dan PPID Tingkat I;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kementerian;
c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d. mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau di Pengadilan;
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Utama dan PPID Tingkat I;
f. mengoordinasikan tugas PPID Utama dan PPID Tingkat I dalam melakukan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian;
g. memberikan persetujuan atas hasil Pengujian Konsekuensi;
h. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; dan
i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPID berwenang:
a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID Utama dan PPID Tingkat I;
b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kementerian;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
d. menunjuk PPID Utama dan PPID Tingkat I untuk mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau di Pengadilan; dan
e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang
dilakukan oleh PPID Tingkat I, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Atasan PPID bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
