Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menunjuk PPID Utama dan PPID Tingkat I; b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kementerian; c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; d. mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau di Pengadilan; e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Utama dan PPID Tingkat I; f. mengoordinasikan tugas PPID Utama dan PPID Tingkat I dalam melakukan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; g. memberikan persetujuan atas hasil Pengujian Konsekuensi; h. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; dan i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPID berwenang: a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID Utama dan PPID Tingkat I; b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kementerian; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID; d. menunjuk PPID Utama dan PPID Tingkat I untuk mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau di Pengadilan; dan e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Tingkat I, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Atasan PPID bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda