Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh PPID. (2) Kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID Utama; c. PPID Tingkat I; dan d. Petugas Pelayanan Informasi. (3) Struktur kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda