Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh PPID.
(2) Kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID Utama;
c. PPID Tingkat I; dan
d. Petugas Pelayanan Informasi.
(3) Struktur kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
