Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melaksanakan peningkatan kompetensi dan kualitas pengelolaan JDIH melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH.
(2) Sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pusat JDIH atau anggota JDIH.
(3) Selain sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), peningkatan kompetensi dan kualitas pengelolaan JDIH dapat dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi;
b. mengikuti atau menghadiri bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Pusat JDIHN;
c. kunjungan kerja; atau
d. kegiatan lainnya yang menunjang peningkatan kualitas pengelolaan JDIH.
Koreksi Anda
