Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi perintah dari atasan atau pejabat yang berwenang untuk penunjukan sebagai pejabat pelaksana tugas maupun pelaksana harian.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
(3) Susunan dan bentuk surat perintah yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
