Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a. surat dinas; dan
b. surat undangan eksternal.
Koreksi Anda
