Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b merupakan kesepakatan antara Kementerian dengan mitra kerja sama di negara lain yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat di lingkungan Kementerian yang berwenang atau pejabat lain yang diberikan kuasa. (2) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kerja sama luar negeri yang bukan merupakan perjanjian internasional; dan b. kerja sama luar negeri yang merupakan perjanjian internasional. (3) Susunan dan bentuk perjanjian luar negeri yang bukan merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Susunan, bentuk, dan ketentuan mengenai penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam kerja sama luar negeri yang merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda