Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Jenis surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian luar negeri.
(3) Bentuk surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kesepahaman bersama atau nama lain yang sejenis;
b. perjanjian kerja sama atau nama lain yang sejenis;
atau
c. bentuk dan nomenklatur kerja sama lainnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
