Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
(2) Surat undangan internal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
