Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dituangkan dalam bentuk: a. peraturan Menteri; b. instruksi Menteri; c. surat edaran; dan d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda