Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat dituangkan dalam bentuk:
a. peraturan Menteri;
b. instruksi Menteri;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda
