Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan kebutuhan dan penyediaan material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur;
c. pengolahan material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur;
d. distribusi material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur;
e. pemeliharaan dan perawatan material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
