Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan kebutuhan dan penyediaan material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur; c. pengolahan material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur; d. distribusi material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur; e. pemeliharaan dan perawatan material praktik mahasiswa dan produksi manufaktur; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda