Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
