Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Perawatan dan Perbaikan;
d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
e. Layanan Uji Kompetensi; dan
f. Perlengkapan.
Koreksi Anda
