Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Teks Saat Ini
Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Koreksi Anda
