Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Manufaktur;
b. Jurusan Teknik Perancangan Manufaktur;
c. Jurusan Teknik Pengecoran Logam; dan
d. Jurusan Teknik Otomasi Manufaktur dan Mekatronika.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
