Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Sistem Informasi; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda