Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Sistem Informasi;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
