Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Koreksi Anda
