Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
e. Perawatan dan Perbaikan; dan
f. Layanan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
