Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
