Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda