Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
