Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
