Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Mesin;
b. Jurusan Teknik Sipil;
c. Jurusan Rekayasa Elektro;
d. Jurusan Pariwisata; dan
e. Jurusan Bisnis.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
