Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas: a. Jurusan Teknik Mesin; b. Jurusan Teknik Sipil; c. Jurusan Rekayasa Elektro; d. Jurusan Pariwisata; dan e. Jurusan Bisnis. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda