Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan direktur yang memimpin Poltekba.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Koreksi Anda
