Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Poltekba terdiri atas:
a. Senat;
b. pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Struktur organisasi Poltekba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
