Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan fasilitasi kegiatan rapat. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan fasilitas perkantoran, serta koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda