Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan fasilitasi kegiatan rapat.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan fasilitas perkantoran, serta koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
