Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
