Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
e. koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
