Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan, serta koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda