Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Advokasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
