Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
dan
c. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi produk hukum.
Koreksi Anda
