Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia; dan c. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi produk hukum.
Koreksi Anda