Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, sumber daya manusia, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi produk hukum.
Koreksi Anda
